Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung di tingkat petani Rp 5.500 per kilogram (kg), naik dari sebelumnya Rp 5.000 per kg.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi Perum Bulog dalam menyerap hasil panen petani guna memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung kesejahteraan petani. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada pangan nasional.
Baca Juga: Bapanas Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Jelang Ramadhan 2025
"Penetapan HPP jagung ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menko Bidang Pangan pada awal Januari lalu. Saat itu disepakati bahwa kenaikan HPP jagung menjadi Rp 5.500 per kg akan diberlakukan mulai awal Februari, dengan mempertimbangkan musim panen jagung,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Jum'at (7/2).
Arief menambahkan bahwa harga ini ditetapkan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta memastikan jagung tetap kompetitif bagi industri hilir.
"Dengan HPP sebesar Rp 5.500 per kg, diharapkan keseimbangan antara produsen dan konsumen dapat tetap terjaga," tambah Arief.
Berdasarkan data Kerangka Sampel Area (KSA) dari Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi produksi jagung pipilan kering kadar air 14 persen pada triwulan pertama 2025 diperkirakan meningkat sebesar 1,4 juta ton atau 41,38% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Produksi pada Januari 2025 diperkirakan mencapai 1,33 juta ton, Februari 1,39 juta ton, dan Maret 2,08 juta ton, dengan total produksi triwulan pertama sebesar 4,81 juta ton. Sebagai perbandingan, produksi jagung pada triwulan pertama 2024 hanya mencapai 3,40 juta ton.
Sebelumnya, pemerintah mulai 1 Februari 2025 akan melakukan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung pakan menjadi Rp 5.500 per kilogram, dari yang semula Rp5.000 per kilogram.
Baca Juga: Harga Urea Rp 2.520/Kg, Cek Cara Beli Pupuk Subsidi dengan Skema Terbaru Tahun 2025
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama kementerian/lembaga terkait di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (6/1).
"(HPP) jagung (mulai berlaku) 1 Februari (2025),” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Senin (6/1).
Zulkifli menyampaikan, HPP jagung baru diberlakukan pada Februari 2025 lantaran pemerintah menyesuaikan dengan masa panen jagung yang diperkirakan dimulai pada bulan yang sama.
Ia mengatakan, harga terbaru ini akan diberlakukan terhadap hasil panen jagung pada masa panen mendatang, atau mulai Februari 2025. Dengan cara ini, dia mengharapkan agar hasil panen petani lokal dapat terserap oleh Perum Bulog.
“Karena kalau diberlakukan sekarang, khawatirnya nanti stok yang ada, bukan menyelesaikan masalah kan. Karena tujuannya kan jangan sampai petani yang panen nanti tidak terserap,” tuturnya.
Selanjutnya: 8 Sumber Makanan Bernutrisi untuk Menjaga Kesehatan Ginjal
Menarik Dibaca: Promo Mcd Sweet Surprise Gift, Beri Kejutan Romantis Cuma Rp 40.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News