kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.712   30,00   0,18%
  • IDX 8.651   1,76   0,02%
  • KOMPAS100 1.189   -1,95   -0,16%
  • LQ45 853   0,26   0,03%
  • ISSI 309   1,06   0,34%
  • IDX30 438   -1,94   -0,44%
  • IDXHIDIV20 506   -2,33   -0,46%
  • IDX80 133   0,13   0,10%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,60   -0,43%

Pemerintah tetap akan atur transportasi online


Senin, 09 Oktober 2017 / 22:03 WIB
Pemerintah tetap akan atur transportasi online


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan tetap mengatur keberadaan transportasi online. Pengaturan masih akan berkisar pada pengaturan yang dilakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, seperti; kuota dan tarif.

Luhut B Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, pengaturan dilakukan agar keberadaan transportasi online nantinya tidak merugikan usaha yang lain. "Tidak boleh ada investasi misal dari luar kemudian kacaukan semua, tidak boleh, harus mengacu pada peraturan," katanya Senin (9/10).

Luhut mengatakan, poin pengaturan tersebut saat ini sedang dibahas tim dari pemerintah dengan mendengar masukan dari pihak terkait. Rencananya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepadanya Selasa (17/10) depan.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, pengaturan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang setara antara pengusaha transportasi online dengan konvensional. Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu membatalkan 14 poin yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017.

Pasal tersebut salah satunya Pasal 19 ayat 2 huruf a yang mengatur ketentuan bahwa angkutan sewa khusus termasuk online wajib memenuhi tarif atas dan bawah. MA dalam pertimbangan putusannya menilai keberadaan 14 pasal tersebut telah melanggar UU UMKM dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×