kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya


Rabu, 23 Oktober 2019 / 21:17 WIB
Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Saat ini, pemerintah menambah indikator penentuan tarif PPnBM kendaraan berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh kendaraan. 

Sebagai contoh, kelompok kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 CC, dikenai tarif PPnBM sebesar 15%.

Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan

Kelompok tersebut dibagi dua, yaitu pertama, motor bakar cetus dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.

Kedua, motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.

Tarif PPnBM yang lebih tinggi, yaitu 20% - 40%, dikenakan pada kelompok kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas isi silinder yang sama yaitu 3.000 CC, namun memiliki tingkat emisi CO2 lebih tinggi yaitu kisaran 200-250 gram per km. 

Baca Juga: Kerap beli barang lewat Jastip? Hati-hati pemerintah gencar tertipkan Jastip nakal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×