kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Ini Kata Apindo


Senin, 07 Februari 2022 / 23:41 WIB
Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Ini Kata Apindo
ILUSTRASI. Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, Hariyadi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin bagi yang belum vaksin Corona. Serta mengimbau masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap untuk segera mengikuti vaksinasi booster.

Lebih lanjut, Apindo berharap pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini dapat berjalan dengan baik. Lalu, pada waktu yang bersamaan roda ekonomi tetap berjalan dengan tetap memperhatikan penerapan prokes yang ketat. “Jadi ini kita harapkan roda ekonomi tetap berjalan walaupun lebih pelan,” tutur Hariyadi.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Penerapan PPKM Level 3 Di Sejumlah Wilayah Tak Berlangsung Lama

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa – Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, beberapa penyesuaian dilakukan di antaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan menggunakan pedulilindungi. "PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tegas Luhut.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung.

"Untuk mal dibuka pada sampai pukul 21.00 dan maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib [tunjukkan] bukti vaksinasi dosis untuk anak dibawah 12 tahun," kata Luhut.




TERBARU

[X]
×