kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah terapkan neraca komoditas bertahap, komoditas gula dan garam mulai 2022


Kamis, 14 Oktober 2021 / 16:45 WIB
Pemerintah terapkan neraca komoditas bertahap, komoditas gula dan garam mulai 2022
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan penggunaan neraca komoditas pada tahun 2022 mendatang. Penerapan neraca komoditas tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

Saat ini Peraturan Presiden mengenai penggunaan neraca komoditas masih dalam tahap harmonisasi.

"Komoditas gula, garam, daging, beras, dan perikanan, diharapkan pada tahun 2022 penerbitan PE/PI atas importasi 5 komoditas ini sudah berdasarkan neraca komoditas," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/10).

Tahapan kedua akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Susiwijono bilang nantinya penggunaan neraca komoditas akan diterapkan pada seluruh komoditas.

Baca Juga: LPEM FEB UI perkirakan neraca dagang September 2021 surplus hingga US$ 4 miliar

Meski begitu, neraca komoditas bukan digunakan sebagai syarat importasi. Neraca tersebut hanya merupakan dasar untuk menentukan jumlah kuota impor dan ekspor.

"Neraca komoditas merupakan dasar dari penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI)," ungkap Susiwijono.

Neraca komoditas merupakan salah satu amanat yang harus dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada pasal 559 disebutkan penerbitan izin berusaha terkait impor dan ekspor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

Selanjutnya: Neraca Dagang September Masih Bisa Surplus Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×