kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tengah Menyusun Aturan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran


Minggu, 31 Maret 2024 / 14:55 WIB
Pemerintah Tengah Menyusun Aturan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengkaji ulang tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa. 

Usulan kebijakan bermula dari besarnya peran dan potensi penempatan PMI yang tidak luput dengan berbagai permasalahan seperti pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah.

Lalu, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural. Serta kurangnya pelindungan untuk PMI dan keluarganya secara menyeluruh (sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan.

Baca Juga: Aturan Pengetatan Impor Bisa Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, hadirnya RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri. 

Sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Oleh karena dampaknya yang luas, perlu adanya kegiatan konsultasi publik atau meaningful participation sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait lainnya atas Rancangan Perpres ini.

Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun berfokus pada lima isu. Yaitu penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan lembaga pendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia. 

Baca Juga: BNI Gandeng OJK Perluas Edukasi Perencanaan Keuangan Hingga ke Diaspora

"RPerpres ini mengatur Rencana Aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, output, target waktu, serta kementerian/lembaga penanggung jawab dan pendukung," terang Rudy ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3).

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. 

Meskipun sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, jumlah penempatan tahun 2023 sudah kembali pada level sebelum pandemi.

Pekerja migran juga menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Pada tahun 2023, Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai US$ 14,22 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×