kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tengah Godok RPP Tentang Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara


Minggu, 20 Maret 2022 / 19:57 WIB
Pemerintah Tengah Godok RPP Tentang Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berbincang dengan sejumlah menteri dan pejabat terkait saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah membahas 6 peraturan turunan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan adalah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sidik Pramono mengatakan, saat ini terdapat 6 peraturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk RPP terkait pendanaan. Targetnya, sesuai perintah UU IKN, PP tersebut harus selesai paling lambat 2 bulan setelah UU diundangkan, yakni 15 April 2022.

Baca Juga: Kata Para Ekonom Soal Pembiayaan Proyek IKN Nusantara

"Saat ini draf peraturan turunan itu akan memasuki masa konsultasi publik untuk memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan dan pembangunan IKN secara keseluruhan,” ujar Sidik saat dihubungi, Minggu (20/3).

Sidik menerangkan, penjajakan investor yang akan turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN terus dilakukan oleh pemerintah, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Calon investor sangat beragam, termasuk asalnya. Minat/ketertarikan/komitmen calon investor tentunya akan dilanjutkan dgn pembicaraan lebih teknis dan detail, termasuk menyangkut term & condition yang tentunya harus disetujui oleh para pihak,” terang Sidik.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 direncanakan terbangun dengan prinsip pengembangan berkelanjutan, memiliki lingkungan hijau, serta menjadi sebuah smart city.

INA memandang pembangunan IKN Nusantara beserta klaster-klaster yang menjadi penopang IKN Nusantara sebagai sebuah superhub, sejalan dengan misi INA untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

“Sebagai sovereign wealth fund Indonesia, INA akan menelaah kemungkinan investasi pada proyek-proyek pembangunan IKN Nusantara yang sesuai dengan prinsip-prinsip investasi INA, termasuk standar kelayakan serta minat mitra investor global dan domestik,” ucap Ridha.

Sebagai informasi, dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat sejumlah skema pendanaan IKN, di antaranya :

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berbentuk: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan.

Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan b. Surat utang negara (SUN).

Baca Juga: ADB Ungkap Perannya dalam Mendukung Pembangunan IKN Nusantara

Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:

a. Kontribusi swasta;

b. Pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3; dan

c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×