kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Pemerintah Telah Siapkan Sederet Insentif Pajak untuk 2027, Ini Rinciannya!


Kamis, 05 November 2026 / 17:15 WIB
Pemerintah Telah Siapkan Sederet Insentif Pajak untuk 2027, Ini Rinciannya!
ILUSTRASI. Forum internasional Kredit Program Pemerintah (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan yang akan diberlakukan pada 2027.

Kebijakan tersebut mencakup perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.

Baca Juga: Helikopter Jatuh Saat Tangani Karhutla, Dua Prajurit TNI AD Gugur

Salah satu insentif yang disiapkan adalah fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. 

Berbeda dengan kebijakan tahun ini yang menyasar sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut ke seluruh sektor usaha.

"Untuk tahun depan pemerintah terus mempersiapkan berbagai stimulus," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Dengan fasilitas tersebut, PPh Pasal 21 pekerja yang memenuhi kriteria akan ditanggung oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2027.

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas rencana penyesuaian batas PTKP. Airlangga menyebut besaran PTKP akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Kendati begitu, Airlangga mengatakan bahwa penyesuaian batas PTKP tersebut belum akan berjalan pada Januari 2027.

Baca Juga: Potensi Tumpang Tindih UU SDI & UU PDP, Pengamat Minta Aturan Pelaksana Diselaraskan

Insentif berikutnya menyasar sektor perumahan. Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Artinya, insentif tidak berlaku untuk keseluruhan harga rumah apabila nilainya melebihi Rp2 miliar. 

Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan perubahan ketentuan PPN untuk industri emas perhiasan. Airlangga menyampaikan adanya rencana penyesuaian standar kadar kemurnian emas dari sebelumnya 99,99% menjadi 99,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×