Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tegaskan Undang-Undang (UU) No. 19/2003 (UU BUMN) sejalan dengan amanat UUD 1945. Tujuan untuk mencari keuntungan dalam Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) ditetapkan guna menjaga keberlangsungan BUMN dan Perseroan Terbatas sebagai badan usaha.
Sebagaimana ditegaskan perwakilan pemerintah dalam sidang judicial review ini Hambra Samal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4).
Hambra mengatakan, tujuan untuk mencari keuntungan dalam pasal 2 ayat 1 (b) bukanlah berada di atas tujuan lainnya. Keuntungan tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha dan utamanya dalam rangka peningkatan pelayanan dan kontribusi terhadap kemakmuran rakyat.
Hambra menyatakan agar BUMN dapat terus melakukan fungsinya sebagai eksekutor wewenang pemerintah sebagai pelaksana tugas perintis dari sektor yang tidak diminati swasta, penyedia barang dan jasa untuk kepentingan umum, dan kontributor negara dalam perekonomian nasional, maka BUMN harus mencari laba guna menjamin kelangsungannya sebagai badan usaha.
“Mencari keuntungan melalui efisiensi dan produktivitas ditujukan untuk dapat mempertahankan sustainibility BUMN sebagai badan usaha. Mengingat bahwa setiap BUMN memiliki kompetitor di sektronya masing-masing, maka ia harus meningkatkan pelayanannya agar bisa bertahan dalam kompetisi,” kata Hambra.
Dengan begitu, tujuan utama pembentukan BUMN masih sesuai dengan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini telah sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan No. 001-021/922/BUU-I/2003 yang menyatakan rakyat secara kolektif itu, dikonstruksikan oleh UUD 1945, memberikan mandat pada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Tentang dugaan degradasi wewenang DPR dalam penyertaan modal negara untuk BUMN dan Perseroan Terbatas, Harman mengatakan bahwa pasal 4 ayat 4 UU BUMN sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 4 UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara. Dalam hal ini, penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara, atau daerah, atau swasta ditetapkan dengan PP.
PP sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 44 UU Perbendaharaan Negara dimaksudkan sebagi penataan usaha atau penataan administratif pemerintah. Sedangkan pengawasan DPR telah dilakukan pada penyusunan APBN dalam rangka penetapan alokasi Barang Milik Negara (BMN) pada BUMN atau PT.
“Panitia Survei (Pansus) BUMN menyatakan bahwa pengalihan penetapan pada pemerintah tidak bermasalah, karena dana untuk BMN telah ditetapkan dalam APBN oleh DPR,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News