kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hari Ini MK dengarkan keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang pengujian UU BUMN


Selasa, 10 April 2018 / 12:38 WIB
Hari Ini MK dengarkan keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang pengujian UU BUMN
ILUSTRASI. Hakim MK - SIDANG UJI MATERI PRESIDENTIAL THRESHOLD


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat Pengujian UU No. 19 /2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Agenda siang ini, mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018 ini, diuji oleh AM Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri.

Sidang ini merupakan rangkaian dari permohonan pengujian Pasal 2 ayat 1, poin (a) dan (b) dalam UU No. 19/2003, dan Pasal 4 ayat 4 UU yang sama. 

Pemohon melihat bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945.

Adapun Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) berisi maksud pendirian BUMN sebagai penyumbang bagi perkembangan ekonomi nasional dan penerimaan negara, serta tujuan BUMN untuk mengejar keuntungan.

Pemohon mengatakan Pasal tersebut tidak menghendaki ekonomi nasional yang didasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang-cabang produksi penting dan mengikat hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Sehingga BUMN tidak hanya mengejar keuntungan.

Pemohon juga menjelaskan bahwa Pasal 2A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2016, tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebab, Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberian modal dari negara kepada BUMN atau Persero dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN. Padahal APBN membutuhkan persetujuan DPR. Oleh karena itu, frasa “ditetapkan dengan peraturan pemerintah” dalam Pasal 4 ayat 4 UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “dengan persetujuan DPR”.

Sidang yang sama sebenarnya telah digelar Selasa, (3/4). Namun, Anwar Usman selaku Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa DPR tidak dapat hadir. Ninik Hariwati selaku kuasa pemerintah juga memohon penundaan sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×