kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax allowance akan jadi tax discount, diskon pajak bisa sampai 80%


Rabu, 04 April 2018 / 19:04 WIB
Tax allowance akan jadi tax discount, diskon pajak bisa sampai 80%
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Kordinator Bidang Ekonomi tengah merumuskan terkait kebijakan pengurangan pajak lewat kebijakan tax allowance. Diskon pajak ini bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memang ingin mengubah instrumen operasionalnya, sehingga lebih tepat jika disebut tax discount.

“Anda dapat diskon berapa persen dari pajak yang harus anda bayar. Bisa 20% bisa 40% dan bisa 60%, bahkan dalam kasus tertentu bisa 80%,” Ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4).

Dia menambahkan, meski belum menjelaskan lebih detil, pemerintah berencana akan membagi tiga hingga empat kelompok investasi.

“Kami akan bikin mungkin hanya tiga-empat kelompok, jangan banyak-banyak, yang sederhana saja. Targetnya, akhir bulan ini semua selesai termasuk kebijakan single submission,” tambahynya.

Darmin melanjutkan, diskon pajak tersebut akan dipengaruhi oleh besaran investasinya. Perusahaan juga lebih dekat dengan kebijakan pembebasan pajak 100% atau tax holiday.

Sekadar informasi, tax allowance ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tengah diselesaikan untuk memuluskan tax deduction.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×