kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Pemerintah Targetkan MoU Pengiriman PMI Dengan Malysia Kelar di Februari 2022


Jumat, 07 Januari 2022 / 19:51 WIB
Pemerintah Targetkan MoU Pengiriman PMI Dengan Malysia Kelar di Februari 2022
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar target penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. MoU tersebut rencananya ditandatangani pada Februari mendatang.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pemerintah Malaysia telah menerima sejumlah poin kesepakatan yang diajukan Indonesia.

"Target kami adalah di Februari, MoU ini akan ditandatangani. Kami tidak akan membuka kalau semua tuntutan kami tidak dipenuhi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Eva Trisiana dalam diskusi Migrant Care, Jumat (7/1).

Eva menjelaskan, Malaysia telah menyetujui permintaan Indonesia terkait PMI yang tidak boleh bekerja multisektoral. Selain itu, Malaysia juga mulai terbuka terkait dengan aturan jam kerja dan upah minimum PMI.

Baca Juga: Lakukan Sidak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal

Sikap Malaysia dipengaruhi oleh kebutuhan terhadap PMI yang meningkat. Hal itu menjadi posisi tawar bagi Indonesia untuk menekankan tuntutan pemerintah dalam perlindungan PMI.

"MoU harus selesai dulu baru akan kami buka," terang Eva.

Dalam kerja sama bilateral terkait pengiriman PMI, Indonesia saat ini telah memiliki 11 dokumen yang aktif. Sementara itu terdapat 6 dokumen yang telah habis masa berlakunya.

Terdapat 3 dokumen pembaharuan termasuk dengan Malaysia masih dalam pembahasan. Sedangkan untuk inisiasi dokumen baru terdapat 5 negara yakni Arab Saudi, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Australia, dan Belanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×