Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menambah komoditas tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 komoditas dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas.
Sebelumnya komoditas yang dikenakan tarif MFN seperti tas dengan pengenaan bea masuk sebesar 15% hingga 20%, buku 0%, produk tekstil 5% hingga 25%, alas kaki/sepatu 5% hingga 20%. Dalam PMK baru, ditambahkan komoditas, dengan tarif 10% hingga 15% untuk kosmetik, besi dan baja 0% hingga 20%, sepeda 25% hingga 40%, dan jam tangan 10%.
“Tambahan komoditas tarif MFN, perlu menambah 4 items ini karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” tutur Donny dalam media briefing, Kamis (12/10).
Baca Juga: Resmi! OECD Terbitkan Konvensi Multilateral Pilar 1 Pajak Global
Dia menambahkan, alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena, berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi.
Sementara itu, untuk besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman.
“Untuk diketahui, barang kiriman itu kena tarif flat sebesar 7,5%. Sehingga dengan menggunakan PMK 96 nanti ada 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News