Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fadjar Donny, mengatakan, dengan adanya PMK 96 Tahun 2023 ini, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis.
Penambahan jenis barang kiriman tersebut adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Adapun dalam PMK sebelumnya yakni PMK 199/2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada jenis barang tekstii dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas serta buku.
"Sehingga yang dikenakan tarif MFN ini ada delapan jenis barang kiriman," ujar Fadjar dalam acara Sosialisasi PMK 96/2023 tentang Barang Kiriman, Selasa (10/10).
Fadjar menguraikan alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN adalah empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, kosmetik serta besi dan baja merupakan barang yang tinggi importasinya.
"Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya," katanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan level playing field yang sama guna melindungi industri di dalam negeri. Tidak hanya itu, penambahan jenis barang kiriman tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya shifting dari impor kargo menjadi barang kiriman.
Sebagai informasi, barang kiriman dengan tarif MFN atau tarif lebih tinggi merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakukan yang sama bagi semua negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News