kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tambah modal ke Askrindo dan Jamkrindo


Senin, 30 Desember 2013 / 15:31 WIB
Pemerintah tambah modal ke Askrindo dan Jamkrindo
ILUSTRASI. Suasana gedung perkantoran di ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022).Ini Risiko yang Harus Diwaspadai Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), pemerintah menambah penyertaan modal ke perusahaan tersebut masing-masing Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Senin (30/12), penambahan penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2013.

Pada PP No. 80/2013 disebutkan, penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar perusahaan ini bisa melaksanakan penjamian kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sumber dana bagi penambahan modal Rp 880 miliar kepada PT Askrindo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) tahun anggaran 2013, dan sumber dana untuk penambahan modal Rp 1,2 triliun untuk PT Jamkrindo berasal dari APBN tahun anggaran 2013.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 80/2013 dan PP No.81/2013 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×