Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, dana tersebut akan digunakan untuk tambahan kompensasi sebesar Rp 76,08 triliun. Perinciannya, untuk PLN sebesar Rp 38,25 triliun dan PT Pertamina Rp 37,83 triliun, sehingga total kompensasi untuk PT PLN menjadi sebesar Rp 45,42 triliun dan Pertamina Rp 45 triliun.
Tambahan belanja ini, juga akan digunakan dalam tambahan stimulus fiskal bagi masyarakat. Diantaranya untuk subsidi bunga UMKM termasuk UMi sebesar Rp 34,2 triliun, diskon tarif listrik 6 bulan sebesar Rp 3,5 triliun, bansos tunai dan sembako sampai Desember Rp 19,62 triliun, serta cadangan stimulus Rp 60 triliun.
Baca Juga: Pemerintah akan salurkan bansos besar-besaran sebelum Lebaran
"Oleh karena itu, APBN akan mengalami defisit sebesar Rp 1028,5 triliun atau 6,27% dari PDB, dalam rangka untuk menangani dan mendorong ekonomi agar tetap bisa bertahan dalam menghadapi tekanan Covid-19 dan diharapkan bisa pulih kembali," kata Sri.
Dengan adanya perubahan ini, Sri mengatakan pihaknya akan segera melakukan revisi Perpres 54/2020 dan menyampaikannya ke Badan Anggaran (Banggar) serta Komisi XI DPR RI, agar bisa segera dipresentasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News