Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyebut, pemerintah belum bisa melakukan pembangunan di ibu kota baru selama belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan ibu kota.
Menurut Jimly, pembangunan ibu kota baru membutuhkan anggaran yang dananya diambil dari APBN. Sementara itu, APBN berdasar pada undang-undang. "Belum bisa dibangun langsung karena butuh anggaran, anggara masuk APBN dasarnya undang-undang. Undang-undang ada dulu," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Jimly mengatakan, undang-undang terkait ibu kota baru tersebut sedianya mengatur soal jangka waktu pemindahan, apakah ditargetkan 10 tahun, 5 tahun, atau jangka waktu lainnya. Undang-undang tersebut juga harus mengatur tentang hal-hal detail masa transisi pemindahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Fadli Zon: Banyak ASN yang nolak ke ibu kota baru karena dijalankan secara amatiran
"Jadi tidak mudah," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly berpendapat, agenda pemindahan ibu kota baru sebatas rencana. Presiden dan pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan pemindahan ibu kota jika tak mengantongi persetujuan lembaga legislatif seperti DPR dan DPD.
Setelah adanya persetujuan, barulah undang-undang tentang pemindahan ibu kota dibentuk dan pembangunan ibu kota baru bisa dilakukan. "Presiden pidato kemarin di Gedung MPR DPR itu memang terlalu maju ya kesannya itu, sehingga mendiktekan seolah-olah," kata dia.
Baca Juga: Bukit Soeharto dicoret jadi calon ibu kota baru, ini alasan utamanya
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. "Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tak Bisa Bangun Ibu Kota Baru Tanpa UU"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News