Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan aplikasi online untuk layanan transportasi merupakan suatu keniscayaan yanng tidak mungkin bisa dihindari. Sebab itu, pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan sengkarut terkait usulan pemblokiran aplikasi online Grab Car milik PT Solusi Transportasi Indonesia dan taksi Uber milik Uber Asia Limited.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, telah bertemu dengan jajaran Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengusaha terkait untuk membahas aplikasi online tersebut. Menurutnya, meski rapat ini belum mengambil keputusan, namun pemerintah akan segera mengambil sejumlah langkah untuk penyelesaian polemik taksi online berpelat hitam tersebut.
"Intinya, sudah ada aturan UU Transportasi, tapi faktanya masyarakat ingin layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Aplikasi online itu suatu keniscayaan, biar bagaimana pun pasti akan datang, tidak bisa dihentikan dan justru harus dimanfaatkan," kata dia dalam konfrensi pers di Kantor Kepresidenan, Selasa (15/3).
Rudiantara menjelaskan, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk membantu status perizinannya. Rencananya, wadah bagi unit usaha transportasi online tersebut akan berbentuk koperasi.
Selain itu, Kemkominfo juga akan melakukan sinergi dengan Kemhub untuk melakukan harmonisasi peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut. "Masalahnya sangat teknis, sangat dalam. Akan ada izin yang sedang diproses di Kemkop UKM," ujar Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News