kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah susun 19 PP sambut UU Perindustrian


Kamis, 19 Desember 2013 / 14:39 WIB
Pemerintah susun 19 PP sambut UU Perindustrian
ILUSTRASI. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah mencapai 48% target pendapatan hingga semester I-2022. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Perindustrian MS Hidayat akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan berupa petunjuk dan pelaksanaan undang-undang itu ditargetkan akan keluar dalam beberapa bulan ke depan. "Kami akan menyikapinya dengan membuat PP, ada 17 atau 19 PP yang mau disiapkan dalam waktu beberapa bulan ini," kata MS Hidayat usai sidang rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna II DPR RI Jakarta, Kamis (19/12).

Hidayat menambahkan, dalam sidang kabinet yang digelar nanti sore (19/12) di Istana, dirinya akan melaporkan rencana pembuatan PP tersebut kepada Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Hidayat berharap, sesegera mungkin bisa menyelesaikan PP tersebut. "Segera mungkin, kalau bisa selesai dalam waktu beberapa bulan ini sudah bagus sekali," ucapnya.

Sekadar informasi saja, Pemerintah pada hari Rabu (18/12) telah menggelar rapat dengan komisi VI untuk mendapatkan persetujuan RUU perindustrian yang baru tersebut. Hasil dari rapat tersebut, sembilan fraksi yang tergabung dalam komisi VI sepakat RUU baru itu diundangkan.

UU yang baru tentang perindustrian tersebut akan menggantikan undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian yang sudah berusia 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×