kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR setujui RUU Perindustrian untuk diundangkan


Kamis, 19 Desember 2013 / 14:11 WIB
DPR setujui RUU Perindustrian untuk diundangkan
ILUSTRASI. Sektor Perhotelan Mulai Ketiban Berkah, Ini Sebabnya. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rapat Paripurna akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian menjadi Undang-undang. Aturan ini nantinya akan menjadi aturan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.

"Apakah semua anggota dewan setuju RUU Perindustrian menjadi UU?," tanya pimpinan sidang paripurna DPR yang juga Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di Senayan, Kamis, (19/12). Tak ada jeda lama, anggota DPR yang hadir langsung menyatakan setuju.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, di sela pidatonya mengatakan, UU nomor 5 tahun 1984 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan paradigma industri terkini. "Dalam situasi internal ada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disana ada pergeseran peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun dan membina industri," kata Hidayat.

Selain itu, dinamika globalisasi terutama menyangkut ratifikasi perjanjian internasional terkait perindustrian, baik dalam tingkat regional, bilateral dan global telah menjadi tanda atas perubahan itu. Oleh karenanya alur kebijakan industri nasional harus menyesuaikan perubahan tersebut.

"Perubahan itu antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antar instansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×