kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Pemerintah Sudah Salurkan Rp 10,6 Miliar untuk Program Bantuan Anak Yatim Piatu


Senin, 22 Mei 2023 / 15:19 WIB
Pemerintah Sudah Salurkan Rp 10,6 Miliar untuk Program Bantuan Anak Yatim Piatu
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menyalurkan program bantuan sosial atensi yatim piatu (YAPI) seebsar Rp 10,6 miliar hingga 17 Mei 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyalurkan program bantuan sosial atensi yatim piatu (YAPI) sebesar Rp 10,6 miliar hingga 17 Mei 2023.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, progam YAPI atau asistensi untuk anak yatim, piatu, dan anak yatim piatu bertujuan mendukung kelangsungan hidup anak, mengurangi beban keluarga, dan untuk mendukung kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi, vitamin dan gizi bagi anak.

“Program ini membantu anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu dalam pemenuhan aspek layanan dasar, utamanya mereka yang duduk di bangku pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” seperti dikutip dari postingan Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, Senin (22/5).

Adapun secara rinci, bantuan tersebut diberikan di antaranya, pada Januari 2023 sebesar Rp 2,15 miliar untuk 10.757 penerima, Februari Rp 2,14 miliar kepada 10.695 penerima.

Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Indikatif Rp 9 Triliun pada Lelang Sukuk, Selasa (23/5)

Selanjutnya, pada Maret sebesar Rp 2,12 miliar kepada 10.622 penerima, pada April Rp 2,10 miliar kepada 10.526 penerima, dan pada Mei sebesar Rp 2,08 miliar disalurkan kepada 10.422 penerima.

Adapun bantuan ini disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Sosial, dan juga Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan bisa disampaikan langsung kepada para penerima manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×