kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Pemerintah sudah buyback SBN Rp 1 triliun


Kamis, 29 Agustus 2013 / 20:00 WIB
Pemerintah sudah buyback SBN Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Daftar HP Xiaomi yang Akan Mendapatkan Update Android 13, Smartphone Anda Masuk?


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah telah menggunakan anggaran buyback atau pembelian kembali Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 1 triliun di tahun ini. Pagu anggaran buyback sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 mencapai Rp 3 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Rabu (28/8). Sayangnya, Robert tidak menjelaskan lebih detil buyback tersebut apakah hendak digunakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sedang melemah saat ini.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa untuk menghadapi perekonomian domestik saat ini, pengaktifan Bond Stabilization Framework (BSF) belum perlu dilakukan. Informasi saja, BSF adalah kerangka kerja jangka pendek dan menengah untuk mengantisipasi dampak krisis pasar SBN domestik.

Langkah jangka pendek berupa pembelian SBN di pasar sekunder, dan jangka menengah berupa pembentukan bond stabilization fund. BSF dilakukan pemerintah melalui tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Belum perlu tapi kita selalu siaga, selalu meeting," ujarnya.

BSF akan diaktifkan apabila sudah dalam posisi siaga, yaitu ada perubahan yield alias kenaikan imbal hasil sebesar 60 bps dalam satu
hari. Ketika ditanyakan berapa cadangan dana yang ada dalam BSF untuk menstabilkan pasar, Robert enggan memberi tahu. "Itu ditanya ke BUMN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×