kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah sinkronkan aturan pajak tanah


Kamis, 02 Februari 2017 / 21:08 WIB
Pemerintah sinkronkan aturan pajak tanah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih ingin melihat instrumen yang saat ini sudah ada untuk mengenakan pajak progresif tanah yang menganggur alias idle. Sementara itu, dalam usulan kebijakan ketimpangan pajak di Indonesia dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tiga mekanisme pajak, yaitu pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax, dan unutilized asset tax.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya ingin memulai dengan melihat instrumen yang sudah ada dan prosesnya tidak singkat

“Pajak atas tanah tuh apa aja, nanti kita cocokkan lagi dengan teman-teman Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang nanti kasih tahu objective-nya apa yang mau dicapai. Kemudian apakah dari sistem pajak yang ada bisa dipakai,” katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (2/2).

Suahasil mengatakan, selama ini Indonesia sudah punya PPh, PBB, dan BPHTB, “Kan ada pajak pemerintah pusat dan daerah, nah pajaknya pemda itu sampai tarifnya pemda yang tentukan. Kami sudah ada pemetaannya,” ucapnya.

Berdasarkan usulan Kemenko Perekonomian yang diterima KONTAN, Kamis (2/2). Ada tiga mekanisme pahak tanah idle. Pertama adalah pajak progresif yang berarti semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan akan semakin tinggi.

Kedua, capital gain tax yang berarti pajak transaksi tanah akan digantikan capital gain tax di mana pagan akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.

Namun demikian, Suahasil mengatakan bahwa PPh final yang sudah ada saat ini juga pada dasarnya motivasinya adalah untuk memajaki selisih seperti capital gain tax.

“PPh filosofinya kan pajak penghasilan, orang yang jual tanah dianggap dapat tambahan penghasilan makanya nilai transaksi jadi basisnya, dikenakan PPh levelnya 2,5%. Itu kan semacam capital gain tax tapi tidak exactly capital gain tax,” ujarnya.

Adapun ketiga, unutilized asset tax, yaitu pengenaan pajak pada perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas maka akan dikenakan pajak landbank.

“Masih didiskusikan, intinya adalah untuk memastikan tanah terpakai secara optimal, kalau tanah tidak diapa-apakan menunggu harga naik saja tidak baik, maka perlu kita desain suatu pajak yang bisa menangkap itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×