Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah telah merajut asa untuk memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 15 gigawatt (GW) hingga tahun 2060 dan menggantikannya dengan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukannya secara bertahap. Sebagai langkah awal, pemerintah akan memensiunkan 2 GW PLTU dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang baru saja diluncurkan, Senin (14/11).
“Komitmen dalam hal pembiayaan ETM, kita mulai dari memensiunkan 2 GW PLTU. Kami menarik US$ 500 juta untuk komitmen pembiayaan,” tegas Sri Mulyani dalam Grand Launching Indonesia Energy Transition Mechanism Country Platform di Bali.
Tak akan berhenti di situ, Sri Mulyani bilang ini bahkan bisa dikembangkan hingga US$ 4 miliar untuk total memensiunkan PLTU 15 GW hingga 2060 mendatang. Tentu, ini akan membutuhkan komitmen, kerja keras, maupun teknologi yang memadai dari pemerintah.
Baca Juga: Upaya Menggalang Pendanaan US$ 30 Miliar di G20 untuk Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Karena tak mudah, Sri Mulyani juga berharap upaya memensiunkan PLTU ini tak berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, transisi ke energi yang lebih hijau harus beriringan dengan progres pertumbuhan ekonomi.
Dalam melakukan upaya ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentu terlibat. Sri Mulyani bilang, PLN akan mengumumkan rencana detil dukungan mereka dalam menjalankan skema ETM.
Ditemui terpisah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, upaya PLN ke depan akan sangat bergantung pada kepastian regulasi, investasi, serta iklim berusaha yang kondusif, terutama dalam mengejar investasi tambahan untuk melakukan pensiun dini terhadap PLTU dan pengembangan EBT.
Sebelumnya, PLN juga telah menyetop 13 GW PLTU yang dalam fase perencanaan untuk menekan 1,8 miliar metrik ton emisi hingga 25 tahun ke depan. “Kami juga sudah memiliki rencana yang agresif untuk mengembangkan lebih banyak energi terbarukan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News