kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrik


Kamis, 29 November 2018 / 20:32 WIB
Pemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrik
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman mengikuti rapat pengembangan industri kendaraan listrik


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Skema insentif dalam empat hal," ungkap Luhut Pandjaitan saat rapat koordinasi bersama DPR, Kamis (29/11).

Insentif tersebut disiapkan untuk investasi pada pabrik baterai listrik, investasi untuk pabrik mobil/motor listrik, pembelian mobil/motor listrik oleh konsumen dan investasi recharging stations.

Sedangkan tipe mobil listrik yang akan mendapatkan insentif ditetapkan standar emisi minimal, paling tidak setara dengan standar di Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan Tiongkok. Selain itu, insentif diberikan untuk tipe mobil Hybrid EV, HEV, PHEV dan BEV. Semakin kecil pengematan BBM maka semakin besar insentifnya.

Namun saat ditanyai mengenai fasilitas insentif termasuk pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), Luhut tidak berkomentar banyak. "Nanti masih kami bahas," jawab Luhut.

Saat ini pemerintah fokus pada pengembangan industri baterai lithium untuk mendorong kendaraan listrik. Luhut juga menyebutkan investasi pada pabrik baterai lithium di Morowali senilai US$ 4,3 miliar dengan nilai investasi awal US$ 700 juta yang dilakukan Tiongkok dan Jepang. Nantinya, Korea Selatan juga dikatakan ikut berinvestasi.

Selain itu, Luhut juga akan mengajukan kendaraan yang dibeli menggunakan APBN dan APBD wajib menggunakan produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×