Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Kriteria dasar antara lain kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Daftar PSN juga mempertimbangkan kriteria strategis, yakni memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Ketentuan penyelesaian konstruksi tak berlaku bagi sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024.
Total investasi dari PSN yang terdapat dalam Perpres 109/2020 sebanyak Rp 4.809,7 triliun. Proyek dan program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
Selanjutnya: Ini ramalan Faisal Basri dan Eric Sugandi soal prospek pemulihan ekonomi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News