Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Sejalan dengan berbagai hal tersebut, pemerintah telah memetakan urgensi BUMN yang perlu didukung karena terdampak Covid-19. Tidak sembarangan, BUMN yang akan didukung oleh pemerintah harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, total aset yang dimiliki, serta kepemilikan pemerintah yang signifikan.
"Kriterianya harus jelas. Pertama, pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat itu besar, apakah ada peran sovereignity seperti Pertamina, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah seperti apa," kata Febrio.
Baca Juga: Indef sebut ada satu hal penghambat dalam Program Dana Restrukturisasi bagi UMKM
Dengan pertimbangan tersebut, maka BUMN yang akan dibantu oleh pemerintah adalah PT PLN (Persero) untuk subsidi diskon listrik 450 VA dan 900 VA, PT Hutama Karya untuk jalan tol Trans Sumatra dan Proyek Strategis Nasional (PSN), PT KAI untuk kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO), PTPN untuk program Padat Karya, Bahana (PT BPUI) untuk penjaminan modal kerja yang dilakukan Askrindo dan Jamkrindo, Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk UMKM dan UMi, Perumnas, PT Pertamina, PT Garuda, PT Krakatau Steel, dan ITDC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News