Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.
Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, Rabu (18/3).
Baca Juga: Siapkan paket stimulus ekonomi baru, ini tiga fokus Sri Mulyani
Perpres baru itu nantinya akan menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
"Kami akan susun Perpres untuk memberi kepastian bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pembatalan Perpres 75/2019 membuat kondisi BPJS Kesehatan diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi kondisi keuangannya.
Padahal peran BPJS Kesehatan saat ini sangat penting untuk mendukung rumah sakit-rumah sakit yang menjadi garda terdepan dan terpenting dalam menangani wabah Covid-19.
Baca Juga: Begini cara Gojek mencegah penyebaran virus corona