kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan aturan turunan RPP Limbah B3


Senin, 10 Februari 2014 / 17:54 WIB
Pemerintah siapkan aturan turunan RPP Limbah B3
Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup mencapai beberapa kesepakatan dengan Kementerian Perindustrian. Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan, salah satu kesepakatan antara kedua kementerian ini adalah menyederhanakan aturan yang akan dimuat dalam RPP Limbah B3. Sehingga, saat RPP ini berlaku, diharapkan bisa memberi kepastian bagi para pelaku usaha.

"Draft kemarin terlalu rinci sehingga menyulitkan pengusaha," katanya usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Senin (10/2).

Karena itu, kata Arryanto, nanti akan dibuat aturan turunan dari beleid tersebut berupa SK Menteri Lingkungan Hidup yang akan mengatur lebih detil soal limbah B3, termasuk untuk keperluan industri.

Untuk menyusunan SK tersebut, KLH akan mengkoordinasikannya dengan Kemenperin dan para pelaku usaha.

Sementara itu, menurut Balthasar, proses penyusunan RPP Limbah B3 akan terus dilakukan meski ada beberapa keluhan dari pengusaha karena aturan limbah berbahaya dan beracun ini dinilai rancu.

"Makanya akan diperjelas melalui pembaharuan list tiap kategori limbah," ujar dia.

Balthasar menargetkan, RPP Limbah B3 bisa berlaku sebelum masa jabatannya sebagai menteri berakhir. 

Arryanto menimpali, bila beleid ini bisa disahkan di akhir kuartal I, maka peraturan turunannya pun tak butuh waktu lama untuk menyusul. "Tinggal memindahkan poin dari draft RPP ke SK," kata dia.

Adanya aturan baru ini, dirasa sudah sangat mendesak. Pasalnya, beleid yang dijadikan acuan saat ini, yakni PP No. 18 Tahun 1999 jo No. 85 Tahun 1999, sudah ketinggalan zaman.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta W Kamdani mengatakan, aturan soal limbah yang berlaku saat ini telah berdampak pada kesulitan pelaku usaha.

"Misalnya untuk importasi besi dan kertas bekas yang digunakan sebagai bahan baku," katanya.
Karena pemerintah mengkatogrikan produk-produk bekas tersebut limbah, membuat pasokan bahan baku tersendat di pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×