kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Simak 7 poin utama dalam RUU Perdagangan


Rabu, 29 Januari 2014 / 18:02 WIB
Simak 7 poin utama dalam RUU Perdagangan
ILUSTRASI. Promo 9.9 Diskon Kilat dari McD berlangsung secara serentak mulai besok, 9 September 2022 (Dok/McD)


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Undang-Undang perdagangan akan segera disahkan. Saat ini beleid sedang dalam tahap finalisasi legal drafting. Meski demikian, secara substansi peraturan tersebut telah di disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disampaikan oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan di Jakarta, Rabu (29/1). Gita  bilang, rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan itu akan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik serta produk ekspor Indonesia.

Menurut Gita, peraturan itu diharapkan bisa memperkuat daya saing dan memberikan nilai tambah dari produk dalam negeri. "Ini juga bagian dari upaya untuk memperkuat kita sendiri untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 31 Desember 2015," kata Gita, Rabu (29/1).

Menurut Gita; di dalam RUU Perdagangan itu ada tujuh poin penting sistem perdagangan di dalam negeri:

Pertama, produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin harus diproduksi di dalam negeri.  Peningkatan daya saing tersebut dapat diperoleh dengan beberapa bantuan seperti memberikan kredit pajak, dan tax allowance pajak.

Kedua, RUU Perdagangan ini menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi. Selain itu juga didorong untuk menjaga keseimbangan bagi kepentingan produsen dari hulu maupun kepentingan konsumen ditingkat hilir dengan semaksimal mungkin. Beberapa contoh yang dilarang atau dibatasi antara lain rotan asalan, kayu gelondongan, dan mineral. Sedangkan impor yang dilarang seperti limbah beracun (limbah B3).

Ketiga, untuk melindungi konsumen dalam negeri maka produk yang beredar di pasar dalam negeri diwajibkan menggunakan label berbahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Keempat, pelaku usaha utamanya Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju.

Kelima, dalam RUU Perdagangan menjadi dasar dan payung hukum bagi keterlibatan dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan elektronik atau e-commerce.

Keenam, dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan pemerintah harus melibatkan DPR.

Ketujuh, dalam pelaksanaan peraturan ini akan dibentuk Komite Perdagangan Nasional sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan seperti advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×