kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Siapkan Aturan Pemecatan ASN


Selasa, 14 November 2023 / 11:22 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pemecatan ASN
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PAN RB) Abdullah Azwar Anas?di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, selama ini banyak keluhan aparatur sipil negara (ASN) dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sama sekali. Tetapi pemerintah sulit memecatnya.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11).

Alasannya, aturan terkait ASN sebelumnya menyulitkan pemerintah untuk memberhentikan para pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Sering Buka Seleksi CPNS

Perumusan PP itu merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang akan diatur dalam PP itu ialah terkait penguatan pengaturan pemberhentian ASN karena tidak mencapai target kinerja.

"Sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Anas.

Pada saat bersamaan, PP tersebut juga memperkuat pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai, dengan menekankan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, ongoing feedback, serta evaluasi kinerja pegawai.

Kemudian, evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi, dengan harapan para pimpinan instansi dapat memberikan penilaian yang objektif.

"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja anggota baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 9% kinerja organisasi kadang cuma 40%," tutur Anas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pangkas Pejabat Daerah, Hemat Anggaran Lebih dari Rp 8 Triliun

Lalu, pemerintah juga akan memberlakukan evaluasi kinerja pendek, yakni minimal 4 kali dalam 1 tahun, dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

"Sehingga kalau memang buruk, tidak perlu menunggu 2 tahun (evaluasi)," kata Anas.

Selain ASN yang tidak berkinerja, pemecatan juga akan langsung dilakukan terhadap ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak.

"Banyak keluhan kementerian lembaga sudah banyak jelas-jelas melanggar, terlibat berbagai indisipliner tapi untuk memberhentikan ASN dianggap sangat susah," ucap Anas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kala Menpan RB Sebut Banyak ASN Berkinerja Rendah tetapi Sulit Dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×