Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan terkait denda adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sanksi disiapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara. Sehingga nantinya terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
"Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha utk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).
Saat ini, pembuatan aturan itu masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Noer juga meminta masukan dari pelaku usaha terkait aturan itu.
Baca Juga: Ada perubahan protokol kesehatan, Kemenag siapkan penyesuaian biaya umrah
Pembahasan yang dilakukan termasuk dengan besaran denda yang digenakan untuk setiap pelanggaran. Denda akan diberikan kepada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag.
"Denda itu hanya bagi PPIU dan PIHK (terdaftar). Kalau travel ilegal, ketentuannya pidana," ungkap Noer.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo. Wawan bilang, pembahasan beleid tersebut juga akan mengatur alokasi penggunaan denda.
"Belum bicara besaran yang akan kita tampung, masih melihat apakah denda ini harus jadi PNBP atau kewajiban travel ke jemaah," terang Wawan.
Sebagai informasi, salah satu pelanggaran yang akan dikenai denda adalah gagal memberangkatkan calon jemaah. Sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPIU yang gagal memberangkatkan calon jemaahnya.
Selanjutnya: Masjidil Haram Mekah didesinfeksi dan disterilkan sepuluh kali dalam sehari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News