kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siap keluarkan Perpres hadapi krisis


Rabu, 21 Agustus 2013 / 20:27 WIB
Pemerintah siap keluarkan Perpres hadapi krisis
ILUSTRASI. Bayar kebutuhan sehari-hari di Tokopedia dengan GoPay dan dapatkan cashback Rp50.000.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan sebenarnya pemerintah sudah memutuskan apa saja kebijakan yang segera dilaksanakan untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Namun pemerintah butuh waktu sekitar dua hari untuk merapikan dan mendetailkan kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). "Sebetulnya kebijakannya sudah ada, cuma untuk diterjemahkan ke dalam perpres, ini perlu didetailkan atau dirapikan dulu," tutur Armida saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (21/8).

Ia bilang, pemerintah harus menerjemahkan kebijakan itu dalam bentuk aturan untuk bisa dilaksanakan. Nah hal itu hanya bisa dilakukan jika item-item-nya telah ada. Dengan demikian bisa diterjemahkan dalam bentuk aturan atau perpres. "Jadi ini perlu finalisasi satu sampai dua hari-lah," tegasnya.

Nantinya, dalam kebijakan pemerintah ini akan ada percepatan implementasi proyek-proyek investasi yang dinilai telah siap dijalankan. Jadi lewat Perpes yang akan segera terbit, proyek tersebut bisa dikerjakan dalam waktu dekat. Ada juga kebijakan soal kecukupan dan stabilitas harga pangan. Kebijakan ini berkaitan dengan inflasi. Tujuannya, pemerintah ingin agar inflasi bisa dikontrol sehingga tidak liar.

Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan fiskal. Nantinya ada sejumlah insentif pajak yang selama ini memang sudah ada. Tapi melalui kebijakan ini, insentif pajak itu akan lebih dipertajam lagi. Selain itu, Armida bilang, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan soal kepastian kesempatan kerja dan tidak dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama untuk industri-industri padat karya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kepastian kebijakan pemerintah untuk merespons pelemahan IHSG dan rupiah akan diumumkan pada Jumat (23/8) pagi. Nantinya mengenai penjelasan detailnya diserahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×