kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemerintah setuju tarif tebusan tax amnesty naik


Jumat, 20 Mei 2016 / 14:21 WIB
Pemerintah setuju tarif tebusan tax amnesty naik


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap, pembahasan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty segera selesai. Pemerintah ingin segera mengejar target penerimaan pajak tahun 2016.

Namun, sejak DPR kembali bertugas dari masa reses per 17 Mei lalu, pembahasan beleid tersebut belum juga dilanjutkan.

Sejumlah fraksi juga mengusulkan agar draf RUU tax amnesty diubah, salah satunya mengenai tarif uang tebusan yang dianggap terlalu rendah.

Bambang mengaku setuju jika tarif atas uang tebusan itu dinaikan. "Kenaikan tarif uang tebusan, akan mendorong penerimaan yang lebih besar," kata Bambang, Jumat (20/5) di Jakarta.

Namun Bambang mengingatkan, target lainnya dari RUU tax amnesty adalah mendorong repatriasi. Sehingga jika harus menaikan tarif, harus dipastikan tetap menarik Wajib Pajak melakukan repatriasi.

Sekadar informasi, tarif tebusan akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016.

Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×