Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi lewat Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 2022. Ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 51 Tahun 2008 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
Menurut beleid tersebut, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari yang sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Ada dua tambahan tarif baru. Pertama, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Kedua, ada tambahan tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Sedangkan dari lima tarif yang sudah ada, terdapat penyesuaian tarif di beberapa pekerjaan konstruksi. Pertama, perubahan tarif dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Baca Juga: Hingga 27 Februari, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Sudah Capai Rp 2,22 Triliun
Kedua, perubahan tarif dari 3% menjadi 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan antara lain untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis. Ketiga, perubahan tarif dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan, tarifnya tetap 4%. Pun dengan jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. “Ini diharapkan mampu membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” kata Neil kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional
Neil menambahkan, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hasil evaluasi, penghasilan dari usaha jasa konstruksi kemudian bisa dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.
“Jadi ini akan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh menteri Keuangan. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Tergantung evaluasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP no. 9 tahun 2022 diundangkan alias untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP, akan dikenakan tarif sesuai dengan PP no. 51 tahun 2008 dan perubahan pertamanya.
Baca Juga: Berbeda dengan Otomotif dan Properti, Insentif untuk Peritel Setengah Hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News