kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hingga 27 Februari, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Sudah Capai Rp 2,22 Triliun


Minggu, 27 Februari 2022 / 22:42 WIB
Hingga 27 Februari, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Sudah Capai Rp 2,22 Triliun
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah hampir di penghujung Februari 2022, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 27 Februari 2022, sebanyak 17.754 WP sudah mengungkapkan hartanya.

Dan berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, sebanyak 19.865 surat keterangan telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan mencapai Rp 21,41 triliun. 

Baca Juga: PPh dari Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 2 Triliun Per 26 Februari 2022

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,72 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 1,36 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,33 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Dengan demikian, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 2,22 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×