Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terus menunjukkan penurunan. Bahkan, hingga 23 November 2018, harga CPO sudah menyentuh US$ 410 per ton. Karena itu, pemerintah pun sepakat menyesuaikan pungutan ekspor oleh Badan Pangelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk CPO dan produk turunannya.
"Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal 8 hari - 9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran US$ 530 per ton," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/11).
Menurut Darmin, dibutuhkan tindakan darurat saat kondisi harga yang melemah untuk membantu harga di level petani. Dia menjelaskan, penyesuaian pungutan ekspor akan diterapkan sementara waktu. BIla nanti harga CPO sudah kembali ke level US$ 550 per ton, pungutan akan dikembalikan seperti awal.
Dengan penyesuaian pungutan ini, bila harga CPO kurang dari US$ 500 per ton, maka CPO dan produk turunannya tidak dikenakan pungutan. Bila harga CPO berkisar US$ 500 - US$ 549 per ton, maka pungutan untuk CPO sebesar US$ 25 per ton, untuk turunan 1 sebesar US$ 10 per ton dan turunan 2 sebesar US$ 5 per ton.
Sementara, bila harga CPO di atas US$ 549 per ton, maka pungutan untuk CPO sebesar US$ 50 per ton, untuk turunan 1 sebesar US$ 30 per ton dan untuk turunan 2 sekitar US$ 20 per ton. Pungutan ini sama dengan mekanisme pungutan yang berlaku.
Meski ada penyesuaian pungutan CPO dan pungutannya, Darmin menjamin program peremajaan kelapa sawit dan program lain masih tetap berjalan. Implementasi kebijakan ini pun akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News