Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Dokumen pendukung tersebut diantaranya, dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.
Kemudian, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.
Baca Juga: Ekspor industri makanan dan minuman tumbuh 52% hingga September 2021
Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu, dan mulai diundangkan pada 6 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News