kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pemerintah segera rampungkan RPP perizinan berusaha berbasis risiko


Minggu, 22 November 2020 / 16:47 WIB
Pemerintah segera rampungkan RPP perizinan berusaha berbasis risiko


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan sebagai salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).

“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).

Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Baca Juga: Promo Honda, harga Motor Beat November 2020 diskon Rp 1,3 juta

Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.

Setiap Kementerian/Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan begitu, untuk membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor atau kompilasi pengaturan dari 18 Kementerian/Lembaga yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha.

Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan. 

“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua Kementerian/Lembaga dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap Kementerian/Lembaga terkait," kata Airlangga.

Adapun, sejauh ini 18 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah siapkan tim Independen untuk serap aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja

Selanjutnya, menyelesaikan proses NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

18 Kementerian/Lembaga yang telah menyelesaikan proses dan NSPK yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, KKP, Kominfo, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemdikbud, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Bapeten dan POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×