kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah rombak ketentuan daftar positif investasi, ini isinya


Kamis, 04 Februari 2021 / 16:27 WIB
Pemerintah rombak ketentuan daftar positif investasi, ini isinya
ILUSTRASI. Kawasan perkantoran di Jakarta, Selasa (19/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat.

Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.

Baca Juga: Dari infrastruktur hingga EBT, ini sektor yang investasinya diprioritaskan pemerintah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPerpres ini merupakan perubahan pertama atas calon beleid sebelumnya.

Dalam Pasal 6 ayat 4 menyebutkan, persyaratan batasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal tersebut. 

Selain itu, dikecualikan dalam hal penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut kecuali ketentuan bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Perpres ini dianggap lebih menguntungkan bagi penanam modal. 

Sementara itu, dalam RPerpres lama, mengandung ayat yang mengatur kegiatan penanaman modal dilakukan secara tidak langsung /portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Lalu, untuk penanaman modal yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). 

Baca Juga: Tiga perusahaan Jepang dan Korsel bakal buka pabrik AC di Indonesia

Di sisi lain, pada Pasal 7 dalam menerangkan rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×