kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rilis beleid penangguhan kewajiban L/C


Rabu, 01 April 2015 / 11:20 WIB
Pemerintah rilis beleid penangguhan kewajiban L/C
ILUSTRASI. Es Susu Kurma cocok diminum dipagi hari agar tubuhmu dapat terisi energi penuh seharian tanpa perlu mengonsumsi gula berlebihan.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Banyaknya tekanan dari sejumlah perusahaan yang menolak penerapan kewajiban letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor per Rabu (1/4) ini, tampaknya membuat pemerintah tak berkutik.

Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 30 Maret kemarin tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk meminta penangguhan kewajiban penerapan L/C.

Permendag tersebut menyatakan eksportir dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan untuk menunda pelaksanaan penggunaan L/C.

Sayangnya, Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan belum memberikan tanggapan terkait penerbitan beleid tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan merasa keberatan dengan kebijakan L/C yang dituangkan dalam Permendag Nomor 4/2015. Salah satunya, PT Freeport Indonesia.

Permendag Nomor 4/2015 mewajibkan eksportir produk crude palm oil (CPO), minyak dan gas bumi (migas), mineral, serta batubara untuk menggunakan metode pembayaran dengan L/C. Umumnya, banyak eksportir Indonesia yang masih menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).

Daisy Primayanti, Juru Bicara Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke pemerintah untuk dikecualikan dalam kewajiban penggunaan L/C yang akan efektif mulai Rabu (1/4) pekan depan.

"Kami mengajukan permohonan karena selama ini telah secara teratur mematuhi kewajiban pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia," kata Daisy dalam pesan singkat ke KONTAN, pekan lalu.

Sebelumnya, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, para pengusaha yang keberatan dipersilahkan langsung mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan. "Akan ada seperti klinik di Kementerian Perdagangan. Siapapun boleh masuk kesana kalau merasa keberatan," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×