kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Catat, waktu kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020


Senin, 30 Maret 2020 / 13:27 WIB
Catat, waktu kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerja di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai 21 April 2020.  Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3) besok. 

"Mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi melihat perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3). 

Ia mengatakan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini berlaku bagi semua ASN di kementerian/lembaga dengan melihat situasi di daerah masing-masing. 

Baca Juga: Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020

Selain itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau working from home (WFH) dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi maupun kabupaten/kota dimana instansi pemerintahan berlokasi. 

"Kami tahu saat ini bervariasi. Ada di zona merah, zona kuning, dan seterusnya. Tentu pelaksanaan WFH (working from home) disesuaikan," ujar dia.  

Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya. Di samping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Ini sejumlah wilayah di Indonesia yang terapkan lockdown lokal

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta setiap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan laporan setiap pekan terkait ASN yang dalam status ODP, PDP, positif Covid-19, ASN yang meninggal karena virus corona dan ASN yang sembuh dari virus corona. Hal ini untuk memetakan dan memberikan hak kepegawaian bagi ASN tersebut.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan WFH ini bukan berarti ASN diliburkan. Akan tetapi, tetap melakukan pekerjaan seperti biasanya di rumah.

"Kami meminta semua Sekjen, Sestama, Sekda, untuk terus memonitor, mengawasi di kementerian/lembaga dan di daerah," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×