Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Aturan mengenai penggunaan aset milik negara atau Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) akhirnya keluar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.06/2014.
Dengan keluarnya aturan tersebut, maka sejumlah proyek infrastruktur yang terganjal bisa berjalan. Sebab, proyek infrastruktur yang dibangun di atas aset milik pemerintah sudah memiliki payung hukum jelas.
Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, dalam aturan tersebut dijelaskan bagaimana penggunaan aset negara dalam proyek. Misalnya, jika sebuah institusi swasta mau bekerjasama dengan pemerintah terkait penggunaan atau pemanfaatan lahan.
"Aturan ini memperjalas mengenai itu," ujar Chatib, Jumat (9/5) di Jakarta.
Secara spesifik, aturan ini juga bilang, jangka waktu penggunaannya BMN/BMD telah disesuaikan. Untuk BMN/BMD yang disewa jangka waktunya bisa lebih dari lima tahun, dan untuk jangka waktu kerja sama infrastruktur dapat dilakukan sampai 50 tahun, dari sebelumnya hanya 30 tahun.
Selain itu, mengenai tarif penggunaannya akan disesuaikan dengan mempertimbangkan nilai keekonomisan asset. Sebagai informasi aturan ini juga dibuat untuk mengakomodir proyek pengembangan bandara Ahmad Yani di Semarang.
Pembangunan proyek bandara Ahmad Yani terkendala karena adanya perbedaan nilai sewa antara PT Angkasa Pura I, sebagai pengembang dan pengelola Bandara dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Chatib bilang, dengan adanya aturan ini maka kepastian investasi akan lebih baik.
Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago menilai, masalah penggunaan lahan milik negara memak menjadi salah satu masalah dalam pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, masih banyak kasus lain dalam pembangunan infrastruktur yang perlu ketegasan pemerintah, misalnya soal penetapan harga pembebasan lahan.
"Jangan hanya soal kerjasama pemerintah dengan pihak swasta saja yang direspon," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News