kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah resmi memperluas ekspor jasa bebas PPN, berikut daftarnya


Kamis, 04 April 2019 / 09:54 WIB
Pemerintah resmi memperluas ekspor jasa bebas PPN, berikut daftarnya


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

"Untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai dengan tarif 0%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beleid tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (29/3).

PPN 0% ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, lantas dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

"Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% wajib memenuhi dua syarat. Pertama, harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Kedua, harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

"Apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%," jelas Hestu.

Dengan keluarnya beleid tersebut, maka jenis jasa yang dikenakan PPN 0% adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Selain itu juga jasa konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian perencanaan dan perancangan konstruksi terkait bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Termasuk juga jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×