kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah realisasikan simplifikasi aturan ekspor kendaraan CBU


Selasa, 12 Februari 2019 / 20:13 WIB
Pemerintah realisasikan simplifikasi aturan ekspor kendaraan CBU


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tancap gas memperbaiki neraca perdagangan serta defisit transaksi berjalan melalui peningkatan ekspor. Salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadan utuh (completely built up/CBU) yang mulai berlaku 1 Februari lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, sebelumnya menyebutkan, kebijakan simplifikasi aturan ekspor otomotif sebagai salah satu dari sejumlah kebijakan jangka pendek yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor. Aturannya telah resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek, yaitu terkait prosedur ekspor supaya ekspor terfasilitasi lebih baik, kemudian mendorong ekspor lebih tinggi,” ujar Darmin saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran kebijakan Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Selasa (12/2).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan kemudahan berupa, pertama, pemasukan kendaraan CBU ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan ketiga, pembetulan dokumen PBE dapat dilakukan paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Sebelumnya, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga memakan waktu.

Selain itu, masih diperlukan proses pengelompokkan ekspor yang rumit ,seperti berdasarkan waktukeberangkatankapal, negara tujuan,vehicle identification number(VIN), jenis transmisi,sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya. Bahkan, beberapa perusahaan manufaktur yang tidak memiliki lapangan harus menyewa lapangan di tempat lain untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Intinya menghilangkan beberapa prosedur tahapan mengekspor kendaraan CBU sehingga pda akhirnya eksportir mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor,” kata Darmin.

Sementara, data Ditjen Bea Cukai yang dihimpun dari PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan dengan simplifikasi prosedur ini, eksportir dapat menurunkan average stock level sebesar 36% dari 1.900unit/bulan menjadi 1.200unit/bulan.

Kebutuhan truk untuk transportasi juga turun sebesar 19% per tahun sekitar Rp685 juta dari 26 unit menjadi 21 unit, dan biaya logistik yang terdiri dari man hour, biaya pengangkutan (trucking cost), direct dan indirect materials turun hingga 10%.

Darmin menyebut, kebijakan ini merupakan keberlanjutan dari upaya pemerintah selama dua tahun terakhir untuk mempermudah proses berusaha di Indonesia. Kebijakan sebelumnya yang telah dilakukan seperti peluncuran sistem OSS, disusul kebijakan fasilitas perpajakan termasuk bagi UKM, serta pemberlakuan Tax Holiday bagi 169 bidang usaha. Seluruhnya diharapkan dapat berdampak mengurangi impor di masa yang akan datang.

“Tidak hanya itu, sejumlah komoditi juga mengalami penurunan impor, juga dari implementasi program B20 mandatori, dan seterusnya", pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×