Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan yang akan mewajibkan aplikator transportasi online masuk kategori angkutan umum. Diharapkan penyedia layanan transportasi online Grab dan Go-jek bakal tunduk patuh mengikuti aturan yang dirancang terbit sebagai Peraturan Menteri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana yang menjelaskan, aturan tersebut kemungkinan bakal rilis sebagai peraturan menteri. "Ini masih dunia peraturan menteri," katanya, Senin (2/4).
Cucu menjelaskan, sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, para aplikator Grab dan Go-jek mendapatkan kesempatan untuk memilih opsi menjadi vendor penyedia layanan angkutan atau sebagai angkutan umum.
Kedua aplikator tersebut memilih sebagai vendor dan kemudian diatur sebagai penyedia jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai definisi di PM tersebut.
"Tapi dalam pelaksanaan implementasinya bertindak sebagai perusahaan angkutan, padahal jelas tidak boleh bertindak sebagai angkutan umum," jelas Cucu.
Memang, pada pasal 65 Permenhub 108, disebutkan bahwa perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum.
Menghadapi kondisi di lapangan tersebut, Cucu kini tengah melakukan kajian dengan pakar untuk merealisasikan aturan tersebut secepat mungkin.
Tujuannya, untuk mewajibkan aplikator transportasi online menjadi angkutan umum. Namun mengenai kapan terbitnya permen tersebut, ia belum bisa memberi tanggal pasti.
Sedangkan mengenai tarif, regulasinya tetap mengikuti skema sebelumnya yakni penentuan tarif atas bawah akan mengikuti Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Kemudian tarif nominal diserahkan pada kesepakatan antar aplikator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News