kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah pusat intervensi kebijakan PDRD, ini kata Indef


Minggu, 20 Desember 2020 / 18:52 WIB
Pemerintah pusat intervensi kebijakan PDRD, ini kata Indef
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas. KONTAN/Baihaki


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) segera mengintervensi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk memberikan stimulus proyek strategis nasional (PSN). Nantinya, pempus mempunyai kuasa untuk melakukan penyesuaian tarif atau menghapus jenis PDRD.     

Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan dengan adanya RPP tentang PDRD jelas telah merenggut sebagian otonomi daerah. Menski begitu, Tauhid menilai secara fiskal stimulus PDRD untuk PSN tidak terlalu membebani daerah.

Toh, Tauhid bilang mayoritas daerah di Indonesia masih menggantungkan fiskalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Menurutnya, hitungan shortfall pendapatan asli daerah (PAD) karena relaksasi PDRD musti dihutitung dengan detil, beserta dampaknya.

“Fasilitas pengurangan dari kebijakan baru di RPP PDRD berapa banyak harus dihutung jelas, meski ada kenaikan TKDD setiap tahun 5%-10%, tapi jangan sampai penurunan PAD karena fasitilas itu malah lewat dari kenaikan TDKK,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Minggu (20/12).

Tauhid berpesan, jangan sampai karena defisit APBD, maka pemerintah daerah justru marak mengajukan pinjaman ke pempus. “Masalahnya hanya beberapa daerah yang mempu mengembalikan pinjaman daerah,” ujar Tauhid.

Baca Juga: Investor Mundur, Perkembangan Dua Proyek Migas Strategis Terhambat

Di sisi lain, Tauhid menambahkan pemerintah pusat harus jeli memilah PSN yang mendapatkan fasilitas PDRD. Menurutnya, PSN yang mempunya dampak ekonomi secara signifikan terhadap ekonomi daerah yakni proyek pelabuhan, jalan tol, dan pariwisata.

Sebelumnya, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan fokus kebijakan  PDRD dirancang hanya untuk PSN, untuk tidak terlalu membebani fiskal daerah.

Ferry mengatakan kebijakan baru tersebut tidak dipungkiri akan menganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terlebih, misalnya pempus meminta penyesuaian tarif atau pembebasan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Nah, untuk memitigasi dampak fiskal daerah lebih jauh, kalau ada shortfall signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena penyesuaian tarif, di RPP ada support mekanisme APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau lebih spesifik Dana Insentif Daerah (DID), atau bisa juga bentuk yang lain,” ujar Ferry.

Kata Ferry, RPP PDRD sebentar lagi rampung menjadi PP, tinggal menunggu proses harmonisasi paling lama pekan depan. Kemudian, dibawa ke Presiden RI Joko Wododo untuk meminta persetujuan agar segera diimplementasikan di awal 2021.

Selanjutnya: Resmi beroperasi, Pelabuhan Patimban efisiensikan biaya logistik nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×