Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat urgensi pengaturan PPN dan PPh ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tax gap.
Sebelumnya, tax gap memang sedang dialami oleh Indonesia. Apalagi, dalam kondisi adanya pandemi Covid-19, pemerintah sudah banyak melakukan relaksasi fiskal dan insentif. Di satu sisi, pemerintah juga tengah menjaga penerimaan pajak yang harus menjadi perhatian dalam rangka mengelola risiko fiskal ke depan.
Baca Juga: YLKI: Pungutan PPh pulsa, kartu perdana dan token akan memberatkan masyarakat
“Oleh karena itu, strategi penerimaan pajak yang cukup jitu ialah mengurangi tax gap, yaitu menutup celah potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diterima oleh pemerintah,” jelas Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1).
Menurutnya, dalam praktik selama ini, yang sering terjadi adalah kebingungan dalam hal administrasi pemungutan PPN atas barang-barang tersebut. Dengan adanya peraturan ini, ia yakin bisa memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan tata cara pemungutan PPN.
“Saya memperkirakan pemunugutan PPN atas barang-barang tersebut akan berjalan lebih efektif dan berkepastian lewat beleid ini,” ujarnya.
Dari sisi PPh, selama ini masih terdapat potensi ketidakpatuhan PPh dari penyelenggara distribusi barang-barang tersebut. Apalagi, sistem PPh di Indonesia merujuk pada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
Termasuk, dalam hal ini, pihak-pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi dari penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, juga voucer.
“Oleh sebab itu, lewat peraturan ini pemerintah menggunakan mekanisme pemotongan (withholding tax) dalam rangka menjamin kepatuhan para pelaku dan penerima penghasilan di ekosistem distribusi pulsa dan kartu perdana,” tambah Darussalam.
Darussalam menekankan, pada dasarnya pulsa, kartu perdana, token, dan voucer sudah merupakan barang kena pajak (BKP) yang telah diatur dalam UU PPN. Jadi, adnaya PMK tersebut bukan merupakan suatu pengenaan pajak baru.
Selanjutnya: Ditjen Pajak pastikan PPN dan PPh atas pulsa & token tak pengaruhi harga di konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News