Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid ini berlaku mulai tanggal 8 April 2021 selama enam bulan.
Insentif mulai tagihan listrik bulan Januari 2021 sampai Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Skema diskon tagihan listrik antara lain pertama, subsidi listrik sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kedua, subsidi listrik sebesar 50% untuk periode April hingga Juni 2021.
Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik
Sementara itu, kriteria penerima insentif ini, mengacu pada beleid lama yakni Pasal 2 PMK 136/PMK.02/2020, mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.
Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberikan ke pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.
Kedua, pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.
Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi pemerintah untuk tagihan listrik Januari-Maret 2021 tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan. Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk stimulus ini, mencapai Rp 1,27 triliun untuk periode Januari hingga Juni 2021.
Baca Juga: Ada perpanjangan diskon listrik, Hipmi minta jangan tanggung
Angka tersebut hampir sama dengan program pembebasan rekening minimum 2020 sebesar Rp 1,67 triliun. Isa menyebut tahun lalu program ini terbukti efektif dan terbukti terserap 100% dari pagu yang dianggarkan.
"Pemerintah konsisten untuk meringankan beban dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dengan stimulus ini," kata Isa kepada KONTAN, kemarin.