kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perketat pengawasan SNI barang impor


Minggu, 11 Februari 2018 / 19:22 WIB
Pemerintah perketat pengawasan SNI barang impor
ILUSTRASI. MEA - Ilustras Produk Helm Berlabel SNI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah memberikan kelonggaran terhadap barang berisiko tinggi atawa barang dengan larangan terbatas, tapi sejalan dengan hal tersebut Indonesia memperketat pengawasan standar nasional Indonesia (SNI).

Melalui beleid Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib.

Payung hukum ini Kemperin mempunyai tugas baru, yakni melakukan pengawasan produk impor di pasar agar barang impor yang saat ini sudah tak melalui pemeriksaan border bisa memenuhi SNI. Aturan ini menyebutkan, pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala atau secara khusus.

Pasal 11 aturan ini menginstruksikan pengawasan di pasar secara berkala terhadap produk yang diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib dilakukan satu kali dalam setahun.

Nah, di pasal 13 diatur bahwa pengawasan secara khusus dilakukan terhadap produk yang diberlakukan SNI berdasarkan laporan dari pelaku usaha atau masyarakat dan/atau hasil evaluasi data importasi.

Kepala Pusat Standarisasi Industri BPPI Kemperin Yan Sibarang Tandiele menjelaskan, untuk lebih meningkatkan pengawasan lantaran semakin banyak barang masuk post border maka kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan berlapis.

Kemperin bersama dengan K/L terkait melakukan pengawasan secara integrasi. Pengawasan barang dilakukan petugas pengawasan standar industri (PPSI) yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Kita tahu pasar ini sangat luas, komoditas dan pelabuhan yang diawasi juga banyak, jadi memang harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait bahkan masyarakat pun harus terlibat," kata Yan kepada Kontan, Sabtu (11/2).

Melalui beleid ini, sanksi tegas diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang menjual produk tak sesuai dengan SNI.

Jika barang tak memenuhi SNI, pelaku usaha wajib menarik seluruh barang yang tak memenuhi kualifikasi tersebut dan wajib dilakukan paling lama satu bulan sejak diberitahukan.

Selain itu, importir juga harus menghentikan kegiatan impor barang tak ber-SNI paling lama tiga hari sejak diberitahukan.

Yan bilang sesuai dengan ketentuan Permenperin ini, importir yang tidak menghentikan kegiatan impor, maka akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi penghentian kegiatan impor. Nah, sanksi ini akan berlangsung satu tahun sejak rekomendasi penghentian impor diberikan.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mempunyai tupoksi untuk memberikan sanksi. Jika itu masalahnya tata niaga impor, maka kami akan rekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kegiatan impor," jelas Yan.

Aturan yang diundangkan pada tanggal 31 Januari 2018 ini mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×